English French Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Senin, 13 Februari 2012

BIRO PEMERINTAHAN

BIRO PEMERINTAHAN

Tugas Pokok
perumusan kebijakan daerah di bidang bina otonomi daerah, bina pemerintahan umum, bina penataan daerah dan bina pemerintahan desa.
Fungsi
  1. penyusunan program kerja di bidang pemerintahan;
  2. perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang bina otonomi daerah, bina pemerintahan umum, bina penataan daerah dan bina pemerintahan desa;
  3. penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintah provinsi di bidang bina otonomi daerah, bina pemerintahan umum, bina penataan daerah dan bina pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. pelaksanaan koordinasi di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, kawasan perbatasan dan kerjasama, serta pertanahan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang pemerintahan;
  5. pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang bina otonomi daerah, bina pemerintahan umum, bina penataan daerah dan bina pemerintahan desa pada Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang bina otonomi daerah, bina pemerintahan umum, bina penataan daerah dan bina pemerintahan desa;
  7. pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas lainnya di bidang pemerintahan yang diserahkan oleh Gubernur atau Sekretaris Daerah.
diposkan oleh: sintang kota brsemi

ASISTEN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN


Tugas Pokok
Membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan daerah di bidang penyelengaraan pemerintahan, hukum, kependudukan dan catatan sipil.
Fungsi
  1. penetapan program kerja Asisten Administrasi Pemerintahan sebagai pelaksanaan tugas;
  2. pengkoordinasian perumusan dan penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum, kependudukan dan catatan sipil;
  3. pengkoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah di bidang pemerintahan, hukum, kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. pengkoordinasian pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang pemerintahan, hukum, kependudukan dan catatan sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang pemerintahan, hukum, kependudukan dan catatan sipil;
  6. pengkoordinasian penyiapan bahan laporan pertanggungjawaban Gubernur di bidang tugas umum pemerintahan, hukum dan catatan sipil;
  7. pelaksanaan tugas lain di bidang pemerintahan, hukum dan catatan sipil yang diserahkan oleh Gubernur atau Sekretaris Daerah.
diposkan oleh: sintang kota bersemi

Pop up my Cbox