Senin, 13 Februari 2012
ASISTEN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Tugas Pokok
Membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan daerah di bidang penyelengaraan pemerintahan, hukum, kependudukan dan catatan sipil.
Fungsi
- penetapan program kerja Asisten Administrasi Pemerintahan sebagai pelaksanaan tugas;
- pengkoordinasian perumusan dan penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum, kependudukan dan catatan sipil;
- pengkoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah di bidang pemerintahan, hukum, kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pengkoordinasian pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang pemerintahan, hukum, kependudukan dan catatan sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang pemerintahan, hukum, kependudukan dan catatan sipil;
- pengkoordinasian penyiapan bahan laporan pertanggungjawaban Gubernur di bidang tugas umum pemerintahan, hukum dan catatan sipil;
- pelaksanaan tugas lain di bidang pemerintahan, hukum dan catatan sipil yang diserahkan oleh Gubernur atau Sekretaris Daerah.
0 komentar:
Posting Komentar