English French Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Senin, 13 Februari 2012

ASISTEN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN


Tugas Pokok
Membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan daerah di bidang penyelengaraan pemerintahan, hukum, kependudukan dan catatan sipil.
Fungsi
  1. penetapan program kerja Asisten Administrasi Pemerintahan sebagai pelaksanaan tugas;
  2. pengkoordinasian perumusan dan penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum, kependudukan dan catatan sipil;
  3. pengkoordinasian penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah di bidang pemerintahan, hukum, kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. pengkoordinasian pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang pemerintahan, hukum, kependudukan dan catatan sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang pemerintahan, hukum, kependudukan dan catatan sipil;
  6. pengkoordinasian penyiapan bahan laporan pertanggungjawaban Gubernur di bidang tugas umum pemerintahan, hukum dan catatan sipil;
  7. pelaksanaan tugas lain di bidang pemerintahan, hukum dan catatan sipil yang diserahkan oleh Gubernur atau Sekretaris Daerah.
diposkan oleh: sintang kota bersemi

0 komentar:

Pop up my Cbox